KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN
KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN
Oleh : Akhmad Sudrajat, M.Pd.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/a-opini/kepemimpinan-pendidikan/
Guna menyikapi tantangan globalisasi yang ditandai dengan adanya kompetisi global yang sangat ketat dan tajam, di beberapa negara telah berupaya untuk melakukan revitalisasi pendidikan. Revitalisasi ini termasuk pula dalam hal perubahan paradigma kepemimpinan pendidikan, terutama dalam hal pola hubungan atasan-bawahan, yang semula bersifat hierarkis-komando menuju ke arah kemitraan bersama. Pada hubungan atasan-bawahan yang bersifat hierarkis-komando, seringkali menempatkan bawahan sebagai objek tanpa daya. Pemaksaan kehendak dan pragmatis merupakan sikap dan perilaku yang kerap kali mewarnai kepemimpinan komando-birokratik-hierarkis, yang pada akhirnya hal ini berakibat fatal terhadap terbelenggunya sikap inovatif dan kreatif dari setiap bawahan. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, mereka cenderung bersikap a priori dan bertindak hanya atas dasar perintah sang pemimpin semata. Dengan kondisi demikian, pada akhirnya akan sulit dicapai kinerja yang unggul.
Menyadari semua itu, maka perubahan kebijakan kepemimpinan pendidikan yang dapat memberdayakan pihak bawahan menjadi amat penting untuk dilakukan. Dalam hal ini, Larry Lashway (ERIC Digest, No. 96) mengetengahkan tentang Facilitative Leadership. yang pada intinya merupakan kepemimpinan yang menitikberatkan pada collaboration dan empowerment. Sementara itu, David Conley and Paul Goldman (1994) mendefinisikan facilitative leadership sebagai : “the behaviors that enhance the collective ability of a school to adapt, solve problems, and improve performance.” Kata kuncinya terletak pada collective. Artinya, keberhasilan pendidikan bukanlah merupakan hasil dan ditentukan oleh karya perseorangan, namun justru merupakan karya dari team work yang cerdas.
Dengan model kepemimpinan demikian, diharapkan dapat mendorong seluruh bawahan dan seluruh anggota organisasi dapat memberdayakan dirinya, dan membentuk rasa tanggung atas tugas-tugas yang diembannya. Kepatuhan tidak lagi didasarkan pada kontrol eksternal organisasi, namun justru berkembang dari hati sanubari yang disertai dengan pertimbangan rasionalnya.
Kepemimpinan fasilitatif merupakan alternatif model kepemimpinan yang dibutuhkan guna menghadapi tantangan masa depan abad ke-21, yang pada intinya model ini merujuk kepada upaya pemberdayaan setiap komponen manusia yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pendidikan.
Pemberdayaan pada dasarnya merupakan proses pemerdekaan diri, dimana setiap individu dipandang sebagai sosok manusia yang memiliki kekuatan cipta, rasa dan karsa dan jika ketiga aspek kekuatan diri manusia ini mempunyai tempat untuk berkembang secara semestinya dalam suatu organisasi, maka hal ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa bagi kemajuan organisasi. Oleh karena itu, partisipasi dan keterlibatan individu dalam setiap pengambilan keputusan memiliki arti penting bagi pertumbuhan organisasi. Dengan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan, pada gilirannya akan terbentuk rasa tanggung jawab bersama dalam mengimplementasikan setiap keputusan yang diambil.
Paul M. Terry mengemukakan bahwa untuk dapat memberdayakan setiap individu dalam tingkat persekolahan, seorang pemimpin (baca: kepala sekolah) seyogyanya dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemberdayaan (create an environment conducive to empowerment), memperlihatkan idealisme pemberdayaan (demonstrates empowerment ideals), penghargaan terhadap segala usaha pemberdayaan (encourages all endeavors toward empowerment) dan penghargaan terhadap segala keberhasilan pemberdayaan (applauds all empowerment successes).
Pendapat di atas mengindikasikan bahwa upaya pemberdayaan bukanlah hal yang sederhana, melainkan di dalamnya membutuhkan kerja keras dan kesungguhan dari pemimpin agar anggotanya tumbuh dan berkembang menjadi individu yang berdaya.
Jika saja seorang pemimpin sudah mampu memberdayakan seluruh anggotanya maka di sana akan tumbuh dinamika organisasi yang diwarnai dengan pemikiran kreatif dan inovatif dari setiap anggotanya. Mereka dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan dirinya secara leluasa tanpa hambatan sosio-psikologis yang membelenggunya. Semua akan bekerja dengan disertai rasa tanggung jawab profesionalnya.
REGULASI PENDIDIKAN NASIONAL
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/pendidikan/regulasi-pendidikan/
Untuk mendukung upaya reformasi pendidikan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan penting sebagai landasan yuridis, yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan.
Tautan di bawah ini merupakan beberapa peraturan dan kebijakan penting tentang pendidikan nasional
01-Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
02-Peraturan Pemerintah N0.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Disini
03-Permendiknas No. 22 Th 2006 tentang Standar Isi
04- Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan
05a-Permendiknas No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
06-Pedoman Sertifikasi Guru-2007 untuk Dinas
07-Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2004
08-Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Lampiran Permendiknas No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
09-Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Lampiran Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007
10-Permendiknas No 24 Tahuan 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah-Madrasah
Lampiran Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
11-Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Lampiran Permendiknas No 16 Th 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru
12-Permendiknas No. 12 th 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
13- Permendiknas No 13 th 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Tinggalkan sebuah Komentar